Jumat, 09 Januari 2015

Nikah Beda Agama (?)

Tema kali ini adalah perkawinan. Orang-orang sering mengatakan pernikahan, sekali saya berkata perkawinan langsung saja masyarakat "hush, pernikahan". Kata kawin sepertinya layak untuk binatang atau pun kalimat yang mengandung isi negatif lainnya, padahal kalau kita menilik peraturan yang ada di Indonesia, adalah UU(Undang-Undang)  Perkawinan nomor 1 tahun 1974, dan bukannya UU Pernikahan.

Saya mencuatkan hubungan perkawinan dan topik blog saya sekarang ini adalah karena melihat status teman di facebook saya. Ini bukan karena saya ngebet kawin ya, eits, nikah ya.

          "Saya mencuatkan hubungan perkawinan dan topik blog saya sekarang  ini adalah karena melihat status teman di facebook saya. Ini bukan karena saya ngebet kawin ya, eits, nikah ya"


Kebetulan saya mendapatkan ilmu yang bermanfaat selama setahun sebelum saya mengembang tugas menjadi kuli negara, yaitu ilmu tentang perkawinan walau hanya sedikit saja yang baru saya ketahui. Masyarakat kadang mengatakan bahwa perkawinan beda agama itu dilarang karena jelas di Indonesia tidak menerapkan perkawinan campuran, maksudnya bukan antara manusia dan siluman, bahkan manusia dan hewan. Maksudnya adalah perkawinan dua insan, yaitu laki-laki dan perempuan yang satu sama lain berbeda agama. Untuk meluruskan hal ini, atau meluruskan pernyataan, di UU Perkawinan Indonesia melarang perkawinan demikian, bukan karena jelas tersurat demikian. Setelah saya membaca UU Perkawinan tersebut dan mendiskusikan dengan dosen, pengajar, teman-teman saya, hasilnya adalah dilarang secara tersirat.


Kalimat yang muncul pada UU Perkawinan tesebut adalah pernikahan dianggap sah, salah satunya adalah jika sesuai dengan agama dan kepercayaan kedua belah pihak, selain mencatatkannya di KUA atau catatan sipil.

"salah satunya adalah jika sesuai dengan agama dan kepercayaan kedua belah pihak"

Lalu kita berpikir ulang, bertanya pada kepercayaan dan agama masing-masing, apakah di ajaran agama kita masing-masing mengizinkan tentang adanya pernikahan beda agama? Jika pertanyaan tidak dapat kita jawab sendiri, marilah tidak untuk sungkan-sungkan bertanya pada orang yang sudah tahu dan mengerti akan perihal tersebut. 

Dalam Islam sendiri, (Saya akan menceritakan yang memang saya jelas dengar dari pengajar saya di Jogjakarta). Pernikahan tersebut yaitu dianggap sah bila keduanya beragama Islam, ada laki-laki, ada perempuan, ada wali, saksi, dan ijab kobul.

Namun, pengajar saya menyampaikan ayat di alquran (maaf atau hadist ya? Mohon kereksi) bahwa yang isinya (mohon koreksi jika salah) yang intinya, laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab. Dosen saya mengartikan dengan kristiani dan yahudi (Christian dan Jews). Lalu saya bertanya begini, "Pak, bukannya tidak boleh laki-laki menikahi yang bukan muslim? kan tidak seagama, apakah ini masih berlaku sampai sekarang? Ahlul kitab zaman dahulu memang masih menggunakan kitab Injil dan Taurat yang masih "dianggap" asli. Lalu kini ktab -kita tersebut sudah banyak yang berubah, seperti ada istilah Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama, dan lain sebagainya dengan versi yang saya tidak tahu (saya memang tidak tahu, jadi saya tidak mengatakan apa-apa)?"

Dosen saya menjawab, "Saat zaman Rasulullah, sudah ada yang ahlul kitab yang menjalankan kewajibanny dengan panduan kitab-kitab yang sudah mempunyai berbagai macam versi."

"Saat zaman Rasulullah, sudah ada yang ahlul kitab yang menjalankan kewajibanny dengan panduan kitab-kitab yang sudah mempunyai berbagai macam versi."

Saya menyimpulkan ini semua dengan bahasa yang semoga mudah dipahami oleh orang awam sekalian. Saya di sini bukan mau mengajari, tapi hanya menceritakan dan apa yang saya dapatkan atas jawaban dari pengajar saya. Mohon kereksi jika ada tambahan atau kesalahan. 

Sekarang saya bertanya, apakah di agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan kepercayaan Konghucu, memperbolehkan perkawinan dengan orang yang berbeda keyakinan?

"apakah di agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan kepercayaan Konghucu, memperbolehkan perkawinan dengan orang yang berbeda keyakinan?"

 Inilah yang saya ingin bagikan ilmunya tentang perkawinan beda agama. Jika UU Perkawinan , yaitu pertaturan yang membuat adalah pemerintah, lalu masalah sah dan tidaknya diserahkan kembali kepada agama masing-masing, maka itu tergantung pada ajaran agama dan kepercayaannya. Bagaimana pernikahan bisa dianggap sah, bila di masing-masing ajaran tidak memperkenankan untuk nikah beda agama, tentu walaupun tercatat di catatan sipil, ada syarat lain yang belum terpenuhi, yaitu syarat yang ada pada agama masing-masing. 

Hal perkawinan adalah bagian dari bagian hukum positif yang ada sekarang, dan bagian kecil dari proses bernegara di Indonesia. Jika Indonesia dianggap negara sekuler, tidak bisa dianggap demikian, karena masih ada kementerian agama di salah satu posisi penting tata ketatanegaraan di Indonesia, dan agama yang ada juga masih ditentukan agama mana yang 'diperbolehkan' di Indonesia. Jika dikatakan tidak sekuler, juga belum bisa di'iya'kan demikian, karena negara juga menyerahkan kembali masalah peribadatan masing-masing dan tidak mengatur suatu hal dengan salah satu agama saja, seperti perkawinan, sah tidaknya diserahkan kembali ke masyarakat sesuai ajaran masing-masing.

"Jika dikatakan tidak sekuler, juga belum bisa di'iya'kan demikian, karena negara juga menyerahkan kembali masalah peribadatan masing-masing dan tidak mengatur suatu hal dengan salah satu agama saja, seperti perkawinan"

Semoga bermanfaat ya,,, hehe, saling belajar. AMIN
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar