Selasa, 24 Desember 2013

Maqashid Syari'ah



Maqashid syari’ah, artinya tujuan syara’, bahasa: tujuan agama, tujuan aturan, tujuan jalan.
Maqashid berasal dari maqshad berarti tujuan, maksud. Kata syari ah berarti al-sin wa al-millah: agama; al-minhaj wa al-thariqah: sistem atau cara.
Terminologi:
Imam Asy-Syathibi: Sesungguhnya syariat itu diciptakan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, atau hukum-hukum itu disyariatkan untuk kemashlahatan manusia. Kemashlahatan adalah hal yang bermanfat dan menghindari kerugian-kerugian.
Ada aturan Tuhan yang diabaikan oleh manusia, apa yang dibalik tujuan agama itu diabaikan.
Alghazali: Goal of syariah mendatangkan manfaat terhadap hamba Allah dan menolak bahaya dari mereka. Maqashid adalah tujuan agama. Pada suatu hari di zaman nabi, ada pencurian massal. Umar bin Khattab nanya dulu mengapa mereka mencuri. Ternyata mereka mencuri karena adanya paceklik. Kalau tetap dihukum potong tangan, mereka akan tetap lapar dan mencuri lagi lalu akhirnya ditangkap dan menjadi beban negara di lapas. Beban negara yang seharusnya dapa meningkatkan pendidikan atau kesejahteraan rakyat.

Apa yang ada di balik dalam agama, apakah Tuhan memiliki kepentingan? Tuhan itu sempurna maka itu tidak perlu aturan itu. Lalu apakah aturan itu untuk aturan itu? Itu akan sia-sia tentunya. Lalu untuk siapa aturan itu, ternyata agama/ aturan/ jalan itu untuk mengatur manusia. Supaya manusia memahami aturan yang dibuat oleh Tuhan. Misal, mengapa kambing boleh disembelih, ada aturannya ketika manusia lewat, pohon tidak akan runtuh air tidak akan bergejolak. Apakah hewan diatur sedemikian rupa untuk kebahagiaan hewan? Tidak. Hewan tidak sampai akhirat, semuanya sempurna di dunia saja. Lalu untuk siapa? Ya, untuk manusia, kebahagiaan manusia.

Klasifikasi kebutuhan manusia
Dharuriyat
Kebutuhan pokok, mashlahat di mana kehidupan manusia dan eksistensi masyarakat serta stabilitasnya tergantung kepadanya sehingga akan jika tidak ada maka sistem kehidupan akan rusak.
Intinya sesuatu yang penting sehingga manusia tetap hidup, bagaimana caranya manusia tetap hidup, yaitu salah satunya makan daging elang yang haram supaya tidak mati, hal ini bukan boleh atau dihalalkan tetapi dimaafkan.  
Ada lima pokok yang harus dijagas sehingga manusia bisa hidup:
1.      Hifd Al-Din
Menjaga agama, kalau agama tidak ada, maka hukum rimba diberlakukan, bagaimana manusia bertahan hidup. Agama itu berisi moral dan etika. Tidak boleh ada mendustakan agama, ex murtad.
2.      Hifd Al-Nafs
Menjaga jiwa, makan nasi.
3.      Hifd Al-‘Aql
Menjaga akal, dari kecil sudah disuruh berpikir. Akal ini menentukan peradaban manusia.
4.      Hifd Al-Nasl
Menjaga keturunan (harga diri)
5.      Hifd Al-Maal
Menjaga harta benda

Hajiyat
Perkara yang diperlukan manusia untuk menghilangkan kesukaran (kesulitan) dari mereka. Jika tiada, maka sistem kehidupan tidak rusak namun manusia akan mendapatkan kesulitan. Misal, kita makan singkong terus karena lapar, akhirnya bisa tetap hidup. Tetapi apakah terus makan singkong kita akan bertahan? Tidak, kita tetap ingin makan nasi. Akhirnya di sini muncul, keluar dari biasanya, akhirnya mendapat pengecualian. Misal, saat sakit (koma) tidak mampu untuk salat. Untuk terhindar dari kesulitan ada pengecualian. Ibu hamil tidak puasa, ya diganti puasa, tidak kuat puasa bayar fidyah, tidak kuat bayar ya sudah. Agama itu tidak menyulitkan.

Tahsiniyat
Kenyamanan, adalah hal yang membuat keadaan berjalan sesuai kehendak moralitas (etika0> jika hal itu tidak ada, maka sistem kehidupan tidak rusak dan manusia tidak akan mendapatkan kesulitan.


Senin, 23 Desember 2013

QIYAS



Qiyas
Kis adalah salah satu metode ijtihad untuk menetapkan kesimpulan hukum Islam ketika hukum suatu kasus tidak ada dalam nas (alquran dan hadis). Menurut mayoritas ulama, kias dapat dijadikan dasar penetapan hukum Ulama mazab Hanafi menggunakan kiasa sehingga disebut ahl al qiyas. Kias hanya dapat diterapkan di bidang muamalah, tidak dalam masalah ibadah khusus.
Secara kebahasaan, kias diartikan sebagai ukuran, bandingan, atau memperbandingkan sesuatu dengan yang lainnya.
Secara istilah, para ahli usul mendefinisikannya dengan berbagai redaksi. Menyamakan suatu kasus yang belum ada ditetapkan dalam nas dengan kasus yang sudah ditentukan hukumnya dalam nas karena ada kesamaan (illat) di antara keduanya. Dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan (menjadi tolak ukur). Status hukum yang sudah ada diterapkan di kasus yang belum ditentukan.

Senin, 09 Desember 2013

Maslahah


kalau ada bahasa yang susah dipahami, mohon maaf, mohon di kaji ulang juga di setiap kalimatnya. 
Al mashlakhah
Secara harfiah, maslahah berarti kebaikan, keuntungan, atau kebajikan, dan Lawan dari kerusakan (al mufasadah).  Al mashlahah berasal dari kata Sholakha yang berarti naf’a (manfaat). Lawannya fasada (rusak). Jadi kata assholah lawan kata dari alfasada yang artinya manfaat, melepaskan diri dari kerusakan. Al mashlahah secara istilah sesuatu yang mendatangkankan manfaat dan menjauhkan kerusakan (Alghozali). Mandaat merupakan kelezatan atau yang membawa kelezatan. Misal, ada orang yang menyenangkan melukai dirinya tetapi itu tidak bermanfaat karena melukai badan. Mudharat merupakan hal yang menyakitkan atau yang dapat membawa kepada kesakitan.
Kepentingan manusia ada
1.      Primer (dlaruriyat)
Misal, ditemukan obat dari usus babi sebagai obat jantung. Islam itu sederhana karena misal jika memang tidak memakai obat itu dan tidak ada obat lain nyawa seseorang dapat, ya diberikan saja. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita tetap mencari obat lain.
2.      Sekunder (haajiyat)
Perlu tapi tidak sedarurat primer
3.      Pelengkap (Tahsiniyat)
Mencari kenyamanan, kalau ada sesuatu yang dilarang dan kita tidak perlu kenyamanan itu.

Senin, 02 Desember 2013

Sunah dan Ijma



Sunah
Secara etimologi as sunnah berarti
1.At toriqoh: jalan, cara, atau metode baik terpuji maupun tercela
2.Asshirah: perikehidupan atau perilaku
3.Kebalikan dari makruh (ajuran menghindari)
4.Attobiah: tabiat atau watak
5.Asy syariah: syariat, peraturan atau hukum
6.Al hadist: perkataan, perbuatan dan takrir Rasulullah. Dalam fikih sunah adalah satu dari rukun al akhkam al khamsah (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah).

Kalangan fukaha (ahli fikih), ada perbedaan pendapat tentang pengertian sunah. Ada yang menyamakan dengan al mandub, al mustohabb dan fadilah, ada pula yang membedakannya. Golongan syafi’iyah berpendapat bahwa sunah, al mandub, al mustohabb, dan at tatowwu adalah kata yang murodif atau bersinonim. Pengertiannya sama yaitu sesuatu yang dituntut kepada mukallaf untuk melakukannya, tetapi tuntutan itu tidak keras. Jika dilaksanakan mendapat pahal dan jika tidak melaksanakan tidak berdosa.